JAKARTA - PT Boston Furniture Industries Tbk. (SOFA) melalui anak usahanya mulai melangkah ke bisnis pengelolaan sampah dan pembangkit listrik.
Langkah ini diambil sejalan dengan program waste to power yang didorong pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Direktur SOFA, Dimas Adiyasa Wiryaatmaja, mengungkapkan bahwa anak usaha perseroan, PT Pratama Satya Prima, telah melakukan penyesuaian dan menambahkan kegiatan usaha baru. Penambahan ini resmi dicatat dalam akta keputusan para pemegang saham PT Pratama Satya Prima No. 91 tanggal 15 Oktober 2025.
Akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita dan telah didaftarkan di Kementerian Hukum dengan nomor pendaftaran AHU-0242418.AH.01.11.TAHUN 2025 pada tanggal yang sama.
Bidang Usaha Baru: Pengelolaan Sampah dan Pembangkit Listrik
Menurut Dimas, PT Pratama Satya Prima kini menambah dua bidang usaha baru, yaitu pengelolaan sampah (waste management) dan pembangkit listrik (power plants). Bidang pengelolaan sampah meliputi treatment dan pembuangan sampah tidak berbahaya serta pemulihan material barang logam dan non-logam.
Perusahaan juga akan memproduksi kompos dari sampah organik sebagai bagian dari kegiatan baru ini. Dalam pembangkit listrik, anak usaha SOFA akan menjalankan kegiatan pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik.
Kegiatan Usaha Lama Tetap Berjalan Normal
Dimas menegaskan penambahan kegiatan usaha baru tidak mengganggu aktivitas bisnis lama perusahaan. Kegiatan yang sudah berjalan akan tetap normal sambil perusahaan mengembangkan bisnis baru di bidang pengelolaan sampah dan energi.
Langkah ekspansi ini mengikuti kebijakan pemerintah yang mendorong program waste to power sebagai solusi pengelolaan sampah sekaligus sumber energi terbarukan. Strategi ini diharapkan membuka peluang bisnis baru serta mendukung perkembangan energi hijau.
Landasan Hukum Perpres No. 109 Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Perpres ini menjadi dasar hukum bagi program waste to energy nasional.
Perpres ini dibuat berdasarkan kondisi timbulan sampah di Indonesia yang mencapai 56,63 juta ton per tahun pada 2023. Sekitar 60,99% dari sampah tersebut belum terkelola dengan baik sehingga menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat terutama di wilayah perkotaan.
Implementasi Program Waste to Power untuk Masa Depan Energi
Peraturan Presiden mengatur pengolahan sampah menjadi energi terbarukan melalui empat cara utama, yakni pembangkit listrik berbasis sampah (PSEL), bioenergi seperti biomassa dan biogas, bahan bakar minyak terbarukan, serta produk hasil sampingan lain.
Pelaksanaan program ini ditargetkan di kabupaten dan kota dengan kapasitas timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan, mengalokasikan anggaran, dan menyusun regulasi pendukung untuk mendukung kelancaran program.
PT Boston Furniture melalui anak usaha PT Pratama Satya Prima, dengan penambahan kegiatan usaha di bidang pengelolaan sampah dan pembangkit listrik, menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional waste to power.
Langkah ini bukan hanya membuka peluang usaha baru, namun juga menjadi bagian dari solusi nasional dalam menangani permasalahan sampah dan ketahanan energi yang ramah lingkungan.
Transformasi bisnis ini sejalan dengan tren global pengembangan energi hijau dan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab. Boston Furniture kini menempatkan diri pada posisi strategis dalam mendukung masa depan berkelanjutan di Indonesia.