JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengumumkan bahwa proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ditargetkan selesai pada semester pertama 2026.
Kebijakan ini, yang tengah dibahas secara mendalam, bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pasar modal Indonesia, meningkatkan profesionalisme, dan mengurangi potensi benturan kepentingan. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Menurut Mahendra, demutualisasi akan mengubah struktur Bursa Efek Indonesia yang sebelumnya dimiliki oleh para anggota atau perusahaan efek menjadi perseroan terbatas yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak akses dan transparansi bagi investor, sekaligus memperkuat tata kelola dan pengelolaan yang lebih profesional. Langkah ini juga diharapkan akan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.
Peraturan Pemerintah untuk Landasan Hukum Demutualisasi BEI
Demutualisasi BEI akan didasarkan pada peraturan pemerintah (RPP) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. OJK terlibat dalam memberikan masukan terhadap rancangan peraturan tersebut untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan standar yang baik.
Mahendra menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan sebuah sistem yang lebih transparan dan berdaya saing tinggi, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.
Pihak OJK juga berharap bahwa demutualisasi ini dapat mengurangi potensi benturan kepentingan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan Bursa Efek Indonesia saat ini. Selama ini, struktur yang ada membuat beberapa pihak memiliki kepentingan ganda yang bisa berisiko pada proses pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, dengan transformasi menjadi perusahaan publik, pengelolaan akan menjadi lebih independen dan terfokus pada kepentingan seluruh pemegang saham.
Proses Penyusunan Kajian dan Model Demutualisasi yang Tepat
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun kajian mendalam untuk mendukung peraturan pemerintah (RPP) yang akan menjadi dasar dari kebijakan demutualisasi ini.
Menurut Nyoman, proses penyusunan kajian ini mencakup berbagai aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum demutualisasi berlaku efektif. Ini termasuk identifikasi potensi risiko dan cara mitigasi yang tepat agar proses transisi berjalan lancar.
Selain itu, BEI juga tengah melakukan diskusi dan membahas berbagai model demutualisasi yang telah diterapkan di berbagai bursa global. Tujuannya adalah untuk memilih model yang paling sesuai dengan kondisi pasar modal Indonesia.
Pembahasan ini akan menjadi bahan masukan yang sangat penting dalam menyusun kebijakan yang akan diterapkan di Indonesia.
Dampak Positif Demutualisasi Terhadap Pasar Modal Indonesia
Dengan demutualisasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapkan akan lebih terbuka dan transparan, yang tentunya akan memperkuat kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional.
Selain itu, struktur baru ini juga diharapkan dapat menciptakan mekanisme pengelolaan yang lebih efisien dan profesional, yang sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Dalam jangka panjang, ini akan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah internasional.
Demutualisasi juga bisa mempermudah akses bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam pasar modal Indonesia. Dengan status perseroan terbatas, saham BEI akan bisa dimiliki oleh lebih banyak pihak, termasuk oleh investor ritel.
Hal ini dapat mendorong lebih banyak partisipasi masyarakat dalam pasar saham Indonesia dan pada akhirnya memperkuat fondasi perekonomian Indonesia.
Sikap OJK terhadap Proses Demutualisasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa proses demutualisasi ini sangat penting untuk memperbaiki dan memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menekankan bahwa demutualisasi akan membawa perubahan yang positif bagi pasar modal Indonesia, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional.
Melalui perubahan ini, OJK berharap pasar modal Indonesia dapat lebih berdaya saing dan mampu menarik lebih banyak investor global.
Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk mengawal setiap tahap dari proses demutualisasi ini dengan cermat dan hati-hati. OJK memastikan bahwa semua aspek hukum, peraturan, serta tata kelola yang berlaku akan dipatuhi dengan ketat agar proses demutualisasi berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia.
Dengan adanya demutualisasi yang direncanakan selesai pada semester pertama 2026, pasar modal Indonesia diharapkan akan semakin profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi.
OJK bersama BEI tengah bekerja keras untuk memastikan bahwa peraturan yang mendasari kebijakan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasar dan dapat memberikan manfaat jangka panjang.
Proses ini juga diharapkan dapat membawa Indonesia lebih dekat dengan standar pasar modal global, sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pasar saham.