Purbaya Pimpin Pansel Seleksi Petinggi OJK, Pendaftaran Resmi Dimulai 11 Februari 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:41:40 WIB
Purbaya Pimpin Pansel Seleksi Petinggi OJK, Pendaftaran Resmi Dimulai 11 Februari 2026

JAKARTA - Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketua dengan delapan anggota lainnya, sekaligus membuka pendaftaran seleksi yang dimulai sejak 11 Februari 2026.

Pembentukan Pansel dan Struktur Kepanitiaan

Pembentukan Pansel dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026, sebagai langkah awal untuk mencari pengganti anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang telah mengundurkan diri.

Purbaya Yudhi Sadewa resmi ditetapkan sebagai Ketua Pansel merangkap anggota. Selain Purbaya, panitia ini diisi oleh beberapa tokoh penting, antara lain Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman.

Lengkapnya, panitia seleksi juga mencakup Erwan Agus Purwanto selaku Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Dhahana Putra sebagai Direktur Jenderal Perundang-undangan; Muhammad Rullyandi yang merupakan pakar hukum tata negara; serta Gusti Aju Dewi, pakar grafologi atau analisis tulisan tangan.

Pembentukan pansel ini dimaksudkan sebagai wujud komitmen untuk memastikan independensi, kredibilitas, dan integritas dalam proses pemilihan figur yang akan menentukan arah pengawasan layanan jasa keuangan nasional.

Tahapan Seleksi dan Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran calon petinggi OJK dibuka secara daring melalui laman resmi yang telah disiapkan pemerintah sejak 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB, dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui sistem daring yang dapat diakses oleh publik, dengan tujuan membuka peluang seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai calon pimpinan di OJK.

Calon peserta seleksi harus memenuhi sejumlah persyaratan umum yang diatur dalam pengumuman pendaftaran, seperti kewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dinyatakan pailit, memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal sepuluh tahun, serta bebas dari catatan pidana dengan ancaman di atas lima tahun, antara lain.

Seleksi akan terdiri dari empat tahapan utama: seleksi administratif, penilaian masukan masyarakat, rekam jejak dan makalah, asesmen serta pemeriksaan kesehatan, serta tahap wawancara atau afirmasi.

Pentingnya Seleksi Pimpinan OJK melalui Pansel

Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa pemilihan pimpinan OJK harus dilakukan melalui mekanisme pansel demi menjaga kredibilitas dan integritas proses ini, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang yang berlaku.

Purbaya menilai bahwa tanpa melalui Pansel, proses pemilihan bisa berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola kelembagaan sektor jasa keuangan nasional. Dia menegaskan “Tetap pansel” sebagai bentuk komitmen terhadap aturan hukum dan tata kelola yang baik.

Pernyataan tersebut juga menguatkan posisi pansel sebagai jalur resmi dalam menetapkan calon pimpinan OJK, sekaligus meredam spekulasi terkait kemungkinan pemilihan tanpa melalui tim seleksi.

Latar Belakang Kekosongan Pimpinan OJK

Kekosongan di jajaran pimpinan OJK terjadi setelah sejumlah pejabat tinggi, termasuk Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, dan beberapa pimpinan lain, mengundurkan diri secara beruntun pada akhir Januari 2026.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dewan Komisioner OJK menggelar rapat pada 31 Januari 2026 yang kemudian menunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) di beberapa posisi strategis.

Penunjukan tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan operasional lembaga pengawas jasa keuangan yang tengah mengalami perubahan kepemimpinan, sembari menunggu seleksi pimpinan definitif melalui pansel.

Harapan dan Tantangan Seleksi OJK

Dengan dibukanya pendaftaran sejak 11 Februari 2026, harapan pemerintah adalah proses seleksi dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pimpinan OJK yang kredibel serta berintegritas tinggi.

Selain itu, keterlibatan berbagai unsur dalam pansel — dari pemerintah, Bank Indonesia, hingga akademisi dan tokoh masyarakat — dimaksudkan untuk menciptakan representasi yang luas dalam menentukan figur yang tepat untuk memimpin lembaga yang memiliki peran strategis dalam stabilitas dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

Selanjutnya, hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi yang telah disiapkan, dengan keputusan pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dengan demikian, proses seleksi petinggi OJK dipandang sebagai momentum penting bagi perbaikan tata kelola sektor jasa keuangan Indonesia, sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi OJK sebagai pengawas yang independen dan kredibel.

Terkini