JAKARTA - BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk memperoleh penghapusan hingga dua tahun ke belakang.
Langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi, sekaligus memastikan akses pelayanan kesehatan tetap terjamin.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa program ini menargetkan peserta yang sebelumnya membayar iuran mandiri namun kini masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan kebijakan ini, peserta tidak perlu lagi khawatir soal tunggakan yang menumpuk.
“Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” jelas Ghufron.
Nilai Penghapusan Tunggakan yang Signifikan
Menurut Ghufron, penghapusan tunggakan ini berpotensi mencapai nilai lebih dari Rp 10 triliun. Meski perhitungan final masih dilakukan, jumlah tersebut mencerminkan skala besar peserta yang akan merasakan manfaat program ini. Fokus utamanya adalah peserta yang beralih dari iuran mandiri ke segmen PBI.
“Jadi dulu pindah segmen, dulunya itu katakanlah mandiri terus pindah ke PBI, itu kan jumlahnya jutaan juga. Kalau total ya, total sama yang kelas 3,” tambah Ghufron. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini menargetkan jutaan keluarga yang membutuhkan dukungan pemerintah.
Kepastian Akses Layanan Kesehatan
Penghapusan tunggakan ini tidak hanya bersifat administratif, tapi juga memberikan dampak nyata bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Dengan kewajiban iuran yang telah dihapus, peserta PBI bisa menggunakan fasilitas kesehatan tanpa dibebani tunggakan masa lalu.
Ghufron menegaskan bahwa program ini hadir untuk memastikan negara hadir dalam kehidupan masyarakat, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Peserta yang sebenarnya mampu membayar tetap harus menjalankan kewajibannya.
“Tetapi yang jelas itu kalau BPJS berkeinginannya negara hadir, kemudian peserta bisa akses pelayanan, tapi tidak disalahgunakan, orang yang mampu ya bayar itu bukan terus wah saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi gitu, itu enggak, enggak terjadi itu, itu hanya sekali,” tegasnya.
Sasaran dan Kriteria Peserta
BPJS Kesehatan telah menetapkan kriteria untuk penghapusan tunggakan ini. Prioritas diberikan kepada peserta yang beralih ke PBI, termasuk yang tergolong dalam segmen kelas 3. Program ini memastikan dana yang tersedia dapat tepat sasaran sehingga manfaatnya maksimal bagi mereka yang membutuhkan.
Kebijakan ini juga memastikan bahwa arus kas BPJS Kesehatan tidak terganggu. Ghufron menekankan pentingnya pelaksanaan sesuai kriteria dan pengawasan yang ketat, sehingga program ini mendukung keberlanjutan sistem jaminan kesehatan tanpa menimbulkan masalah finansial.
Cara Cek Status Tunggakan
Peserta BPJS yang ingin mengetahui apakah tunggakan mereka termasuk dalam program penghapusan dapat melakukan pengecekan melalui layanan resmi BPJS. Informasi ini memungkinkan peserta merencanakan langkah selanjutnya, baik dalam mengurus administrasi maupun memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.
Program ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan memastikan peserta yang kurang mampu mendapatkan bantuan, diharapkan kesenjangan layanan kesehatan dapat diminimalkan.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Penghapusan tunggakan iuran BPJS juga memberikan dampak positif secara psikologis bagi masyarakat. Beban finansial yang sebelumnya menjadi hambatan untuk mengakses layanan kesehatan kini dapat berkurang.
Hal ini diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan peserta terhadap iuran di masa mendatang, khususnya bagi mereka yang kembali mampu.
Secara keseluruhan, kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS hingga 24 bulan ke belakang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Langkah ini tidak hanya membantu peserta PBI yang membutuhkan, tetapi juga memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia.
Dengan pengawasan yang tepat dan pelaksanaan sesuai kriteria, program ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah hadir untuk melindungi warganya tanpa mengganggu keberlanjutan BPJS Kesehatan.
Bagi peserta, ini adalah kesempatan sekali seumur hidup untuk membersihkan tunggakan dan memastikan akses pelayanan kesehatan tetap terbuka.