JAKARTA - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk mendorong penerapan standar emisi lebih ketat di sektor pertambangan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti maraknya truk impor yang beroperasi di berbagai wilayah tambang tanpa memenuhi ketentuan emisi.
Fenomena ini dinilai bukan hanya menjadi tantangan, tetapi juga peluang besar bagi industri otomotif nasional. Menurutnya, sektor kendaraan niaga memiliki potensi besar untuk tumbuh melalui pemenuhan kebutuhan alat angkut pertambangan dalam negeri.
Agus mengungkapkan, banyak laporan yang menyebut sejumlah truk tambang masih beroperasi dengan standar emisi di bawah Euro 4. Padahal, pemerintah sudah mewajibkan kendaraan umum di jalan raya untuk mematuhi standar emisi tersebut.
Perbedaan regulasi ini menciptakan celah yang membuat kendaraan tambang belum sepenuhnya terpantau oleh pengawasan emisi nasional. Karena itu, Kemenperin menilai penting adanya aturan baru yang mempertegas kewajiban standar emisi bagi kendaraan off-highway.
Penegasan Regulasi untuk Kendaraan Off-Highway
Menperin menyebut, saat ini kendaraan tambang tidak termasuk kategori yang wajib menjalani uji tipe dan pengawasan mutu emisi. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan kesetaraan regulasi.
“Kami dalam waktu dekat akan menyiapkan regulasi yang mengharuskan kendaraan yang beredar di luar jalan-jalan umum, untuk memperhatikan level engine setara dengan Euro 4,” kata Agus.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait segera dilakukan untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut. Langkah ini juga diharapkan memperketat pengawasan terhadap kendaraan impor, baik yang masuk melalui skema Free Trade Agreement (FTA) maupun masterlist.
Penerapan aturan emisi Euro 4 tidak hanya menyentuh aspek teknis mesin, tetapi juga menjadi upaya konkret dalam mendukung transisi industri hijau (green industry) di Indonesia. Dengan begitu, sektor pertambangan tetap dapat berkembang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Dukungan untuk Industri Otomotif Nasional
Menperin menegaskan bahwa industri otomotif nasional sejatinya sudah siap memenuhi kebutuhan kendaraan tambang dengan standar emisi Euro 4. Kapasitas produksi dalam negeri dinilai mampu bersaing dengan produk impor, baik dari sisi kualitas maupun performa.
“Industri otomotif nasional sudah bisa memproduksi kendaraan niaga dengan standar Euro 4 dan siap memenuhi kebutuhan di berbagai sektor, termasuk pertambangan,” ujar Agus. Pada periode Januari–Juni 2025, produksi kendaraan niaga nasional mencapai 73.335 unit, menandakan kapasitas yang memadai.
Ia menilai, maraknya truk impor di tambang menjadi tantangan sekaligus ironi bagi potensi industri otomotif lokal.
“Sangat disayangkan, karena sebetulnya ini potensi pasar bagi produk nasional, produk truk yang diproduksi di Indonesia. Padahal potensi untuk supply truk di sektor tambang itu besar sekali,” tegasnya.
Kemenperin menilai, jika pasar ini bisa dikelola dengan baik, maka industri lokal dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja dan memperkuat struktur industri dalam negeri. Selain itu, keberpihakan terhadap produk nasional akan membantu memperkuat ketahanan industri otomotif Indonesia.
Insentif dan Reformasi TKDN untuk Perkuat Industri Lokal
Sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing industri nasional, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur tentang tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang menggantikan aturan lama Permenperin Nomor 16 Tahun 2011.
Agus menjelaskan bahwa beleid baru ini memberikan insentif serta kemudahan proses TKDN bagi pelaku industri. “Perusahaan berinvestasi di dalam negeri bisa mendapatkan insentif nilai TKDN minimal 25 persen, dan BMP sebesar 15 persen,” kata Agus.
Dengan kebijakan tersebut, perusahaan lokal dapat lebih mudah berpartisipasi dalam lelang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Pemerintah kini memprioritaskan barang dan jasa dengan TKDN minimal 40 persen dalam setiap proses pengadaan.
Selain itu, sertifikat TKDN dan BMP kini berlaku selama lima tahun, lebih lama dibanding aturan sebelumnya yang hanya tiga tahun. Perpanjangan ini diharapkan memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri yang ingin memperkuat komponen lokal dalam produksinya.
Dampak Ekonomi dan Arah Kebijakan Berkelanjutan
Agus menegaskan bahwa reformasi TKDN tidak hanya memperkuat daya saing industri, tetapi juga memiliki dampak berganda terhadap perekonomian nasional. Dalam perhitungannya, setiap belanja Rp1 untuk produk dalam negeri mampu menggulirkan aktivitas ekonomi hingga Rp2,2.
“Kebijakan TKDN kalau dilihat secara utuh juga untuk melindungi investasi. Reformasi TKDN dalam Permenperin No. 35/2025 juga upaya untuk membanjiri e-katalog dengan produk dari industri dalam negeri,” jelasnya.
Selain memperluas basis industri, kebijakan ini akan mendorong investasi baru serta memperkuat rantai pasok domestik. Produk nasional diharapkan menjadi pilihan utama dalam pemenuhan kebutuhan industri dan proyek strategis di seluruh sektor.
Kemenperin juga berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan keberlanjutan lingkungan. Dengan penerapan standar Euro 4 dan peningkatan TKDN, pemerintah ingin memastikan bahwa arah pembangunan industri nasional tetap hijau, efisien, dan berdaya saing tinggi.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan sinergi positif antara regulasi emisi dan penguatan industri nasional. Ke depan, pemerintah optimistis Indonesia bisa menjadi basis produksi kendaraan niaga ramah lingkungan yang kompetitif di tingkat global.